Kabar terkini- Indonesia yang merupakan negara hukum telah merancang undang-undang tentang penggunaan teknologi dan informasi. Salah satunya adalah untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.
Apalagi menyerang pribadi seseorang di sosial media. Baru-baru ini seorang bernama Hersubeno Arief terbukti menyebarkan berita bohong tentang mantan presiden RI ke tiga, Ibu Megawati yang dinyatakan sedang koma.
Akibat tindakan nya tersebut, PDIP DKI Jakarta resmi melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoax tersebut.
Penyebar Hoax Dipenjara?
Hersubeno Arief yang dilaporkan ke pihal kepolisian tidak banyak berkomentar soal pelaporan PDIP DKI itu. Ia menyatakan bahwa konten dirinya soal ‘Megawati koma’ di kanal YouTube-nya itu adalah sebuah produk jurnalistik.
Pihak PDIP DKI Jakarta resmi melaporkan pegiat media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya. Hersubeno Arief dilaporkan setelah diduga menyebarkan berita bohong soal kabar Megawati Soekarnoputri koma.
Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy mengatakan, laporan itu mengacu pada konten Youtube yang dimuat di akun milik Hersubeno Arief. Dalam konten Youtube itu, terlapor menyebutkan mendapatkan informasi 1.000% valid soal kabar ‘Megawati Soekarnoputri koma’.
Pihak pendukung Megawati keberatan mengenai informasi bohong bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Menurut Ronny, pernyataan dari Arief itu dinilai cenderung fitnah dan berbahaya.
Pasalnya, terlapor membawa nama dokter saat menyampaikan pernyataan tersebut. Pernyataan Arief mengenai mendapatkan informasi valid dari pihak rumah sakit lah yang membuat pengurus PDIP melaporkan dirinya.
Berita tersebut dinilai sangat berbahaya karena bisa menimbulkan hal-hal tidak baik. Sebagai dasar tuntutan nya, pihak PDIP mengajukan pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat A UU ITE.
Selain itu, Hersubeno Arief dilaporkan di Pasal 15 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya.
Adapun laporan Arief terlampir pada Laporan nomor LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 September 2021. Untuk selanjutnya, pihak berwajib tentunya akan memastikan hukum yang berlaku berjalan dengan seadil-adilnya.
Begitupun pihak Arief sebagai terlapor, tentunya akan diberlakukan secara adil dan berhak untuk memperjuangkan kebenaran tentang perbuatan nya tersebut.
